PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Tengah Jadi Langkah Nyata Penataan ASN

Oleh Admin1 BKPSDM
Dipublikasi Pada 11:37 | 11 September 2025

BKPSDM, (11/09/2025) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan penghasilan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi. Skema ini dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN sekaligus menjaga fleksibilitas belanja pegawai di daerah.

PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Tengah  Jadi Langkah Nyata Penataan ASN

Program ini ditujukan bagi non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik jalur PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil mengisi formasi. Selain itu, non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN tetapi pernah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk masuk ke dalam skema paruh waktu ini. Dengan demikian, tenaga kerja berpengalaman tetap memiliki peluang untuk berkontribusi di sektor pemerintahan.

Implementasi PPPK Paruh Waktu juga diharapkan mampu menjawab permasalahan terkait tenaga honorer yang akan dihapus secara bertahap. Skema ini memberikan kesempatan bagi pegawai yang memiliki kinerja dan prestasi untuk memperoleh posisi lebih tinggi di kemudian hari. Dengan adanya aturan yang jelas, status ASN bagi pegawai berkontrak paruh waktu akan lebih terjamin.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB. Setelah daftar peserta disetujui, tahap berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN. Dengan langkah ini, penataan tenaga non-ASN diharapkan dapat berjalan lebih teratur serta memberikan kepastian status bagi pegawai yang selama ini menunggu kejelasan. (HK)

+