- BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah
- bkpsdm@bengkulutengahkab.go.id
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
BKPSDM, 09-09-2025 – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Selasa, 9 September 2025, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkulu Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi, kualifikasi, dan kinerja pejabat dengan jabatan yang didudukinya, serta sebagai dasar dalam proses rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan yang lowong pada tingkat pimpinan tinggi pratama.
Kegiatan ini diikuti oleh 28 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur internal pemerintah daerah, perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta kalangan akademisi yang memiliki kredibilitas dalam bidang manajemen kepegawaian dan tata kelola pemerintahan.

Dalam arahannya, Bupati Bengkulu Tengah, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. Hendri Dhonal, SH., MH., menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap pejabat menduduki jabatan yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku," tegas Bupati.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas, sesuai dengan norma sistem merit dalam manajemen ASN. (JA)